Proses Penyusunan Legislasi Perlu Diketahui Masyarakat

17-04-2015 / BADAN LEGISLASI

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tiga fungsi utama, salah satunya yaitu fungsi legislasi. Dalam setiap penyusunan produk legislasi, dalam hal ini  Undang-Undang, perlu diketahui dan disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga,masyarakat dapat mengetahui detail setiap proses penyusuan Rancangan Undang-Undang.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (Baleg) Firman Subagyo, di Gedung Nusantara I, Kamis (16/04/15) kepada Parlementarian  mengenai rencana kunjungan Baleg ke beberapa daerah dalam rangka Sosialisasi Prolegnas 2015-2019. Ia menyatakan, pentingnya UU yang menjadi payung hukum tata kelola negara diketahui masyarakat.

“Dalam amanat UU MD3 itu ada kewenangan kepada Baleg, bahwa Program Legislasi Nasional ini harus disosialisasikan kepada masyarakat. Karena UU adalah payung hukum yang menjadi landasan operasional dalam tata kelola pemerintahan. Sehingga UU yang akan kita undangkan ini, masyarakat juga bisa mengerti proses dari awal,” jelas Firman.

Politisi F-PG ini menambahkan, dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat ini, sekaligus akan menjawab banyaknya masyarakat yang selama ini selalu menuduh bahwa pembahasan UU di DPR itu dianggap tidak transparan. Padahal, tambahnya, dalam pembahasan UU ini sudah melalui proses dan mekanisme yang sudah diatur.

“Dalam penyusunan UU ini juga dilakukan studi banding bahkan dilakukan Focus Group Discussion di beberapa perguruan tinggi secara terbuka dan transparan. Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat secara umum juga memahami  proses yang terkait dengan penyusunan sebuah RUU menjadi UU. Dan kemudian implikasinya nanti juga masyarakat bisa melakukan kontrol terhadap UU yang sudah diundangkan, apakah ini dilaksanakan secara baik atau tidak oleh pemerintah,” imbuh Firman.

Oleh karena itu, tambah Politisi asal Dapil Jawa Tengah III ini, inisiatif yang positif dari Baleg ini diharapkan bisa memberikan  nuansa baru kepada masyarakat. Dan diharapkan, ketika proses sosialisasi, masyarakat juga berani memberikan masukan-masukan terhadap RUU yang saat ini sedang disusun.

“Kita harapkan, semua pelaku usaha, stakeholder dari semua tingkatan masyarakat di daerah yang akan kami kunjungi, pemerintah daerah, dari kabupaten maupun provinsi, kita harapkan mereka juga bisa ikut memberikan masukan,” harap Firman.

Politisi yang juga Anggota Komisi IV ini menjelaskan, kunjungan Baleg dibagi menjadi empat tim, yang akan berkunjung ke empat daerah, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan ini, Firman akan memimpin tim kunjungan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 20 April 2015.

“Sosialisasi yang kita lakukan di Banjarmasin terkait tentang revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dimana Kalimantan itu adalah sentralnya batubara, sehingga diharapkan dapat didapatkan masukan terhadap UU, apa yang selama ini plus minus atau untung ruginya bagi daerah terhadap kegiatan pertambangan ini,” tukas Firman.

Dengan begitu, tambah Firman, masukan dari stakeholder di daerah dapat menjadi masukan yang baik untuk DPR, sehingga akan menjadi bahan revisi UU.

“Masukan dari masyarakat akan menjadi sangat baik bagi DPR, karena pada dasarnya dalam pembuatan UU dan penyempurnaan UU ini orientasinya lebih mengedepankan kepentingan nasional, meningkatkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat yang ada di daerah tersebut,” tutup Firman.

Selama di Kalimanta Selatan, tim kunjungan Baleg akan  mensosialisasikan mengenai Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas RUU Prioritas 2015  melalui pertemuan dengan  Gubernur Kalsel beserta jajaran Muspida, DPRD, Kapolda beserta jajaran, Asosiasi Pengusaha Pertambangan, Kadin serta civitas akademik.(sf)/foto:iwan armanias/parle/iw.

 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...